a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi Untuk Tabung Baja LPG yang diberlakukan secara wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2014, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.695 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi Untuk Tabung Baja LPG Secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.