a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009, perlu pengecualian atas beberapa produk yang memiliki Pos Tarif yang sama dengan mengubah Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.