a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Secara Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/2/2009, perlu penegasan perlakuan atas produk bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong dalam proses produksi dan memiliki Pos Tarif (HS) yang sama dengan pupuk yang SNInya diperlakukan secara wajib, dengan mengubah Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.