a. bahwa dalam rangka penerapan standar produk industri, guna menjamin mutu produk industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.