a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Industri Elektronika secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/3/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/ PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2017, No. 1266 -2- 75/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara Wajib; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap 3 (Tiga) Produk Industri Elektronika dan Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.