a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian nomenklatur BPPI telah dihapus menjadi BPKIMI. Untuk itu perlu penyesuaian penyesuaian nomenklatur BPPI yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M- IND/PER/10/2008;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.