a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, penghitungan dan verifikasi besaran nilai tingkat komponen dalam negeri dan nilai bobot manfaat perusahaan, dilakukan melalui sertifikasi tingkat komponen dalam negeri oleh menteri perindustrian; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses sertifikasi nilai tingkat komponen dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan perlu mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi nilai tingkat komponen dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.