a. bahwa untuk mempermudah pelaksanaan pengecualian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk produk besi/baja dan kabel secara wajib, perlu menghapus ketentuan mengenai Pertimbangan Teknis bagi pelaku usaha yang merupakan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.