a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib; www.peraturan.go.id 2017, No.1265 -2- b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.