a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap jaminan mutu produk sesuai standar serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.