a. bahwa dalam rangka kelancaran penerapan pemberlakuan Standar Nasional Insonesia Minyak Goreng Sawit secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/12/2013, perlu menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.