a. bahwa sehubungan dengan revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008, perlu mengatur kembali hal yang terkait dengan pemberlakuan SNI Tepung Terigu sebagai bahan makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.