a. bahwa untuk meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur kembali tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk modul surya; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M- IND/PER/2/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.