a. bahwa untuk pengembangan industri kendaraan bermotor yang berkesinambungan dan berdaya saing global, perlu memberikan kemudahan pemberian perizinan berusaha di bidang industri kendaraan bermotor; b. bahwa Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 276/MPP/Kep/6/1999 tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.