a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada pengasapan karet dalam bentuk ribbed smoked sheet yang menggunakan sumber daya air yang besar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smokes Sheet Rubber; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smokes Sheet Rubber sudah tidak sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis standar industri hijau, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang 2021, No.1434 -2- Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.