a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan efektivitas Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu dalam menguatkan dan meningkatkan daya saing dan produktivitas serta untuk mendukung kebijakan pemerintah terhadap Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kelompok Industri Kecil dan Industri Menengah tertentu serta ketentuan mengenai mesin dan/atau peralatan dalam pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan sebagaimana telah beberapa www.peraturan.go.id 2020, No.1264 -2- kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/ PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.