a. bahwa untuk memperlancar kegiatan berusaha yang dilakukan oleh produsen yang melakukan importasi barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk keperluan pelayanan purna jual, perlu menyederhanakan prosedur importasi dimaksud dengan menghapus rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2016 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual; www.peraturan.go.id 2019, No. 1234 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.