a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215), perlu dilakukan penyesuaian terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran sektor Industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, www.peraturan.go.id 2018, No.1494 -2- dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.