a. bahwa sehubungan dengan adanya pemutakhiran data pada daftar mesin, barang, dan bahan produksi dalam negeri untuk pembangunan atau pengembangan industri guna penanaman modal, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan lndustri dalam rangka Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/8/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk www.peraturan.go.id 2020, No.1209 -2- Pembangunan atau Pengembangan lndustri dalam rangka Penanaman Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan lndustri dalam rangka Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.