a. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib telah terbit, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M- IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib; www.peraturan.go.id 2018, No. 1430 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara wajib, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Baja Tulangan Beton; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.