a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 377/MPP/Kep/11/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M- IND/PER/10/2010;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.247 2 Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Lampu Swabalast;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.