a. bahwa untuk menjamin kelancaran pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor Ban, perlu mengubah tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor ban; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan impor ban, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban; 2019, No. 1232 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.