a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal; www.peraturan.go.id 2017, No.1075 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.