a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program revitalisasi pabrik gula melalui restrukturisasi mesin/peralatan pabrik gula yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008, perlu pengaturan secara rinci dan tegas mengenai perusahaan industri gula yang dapat diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan pabrik gula dengan mengubah Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.