a. bahwa dalam rangka efisiensi dan kelancaran pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki, perlu mengubah beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M- IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Alas Kaki;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.