a. bahwa untuk meningkatkan investasi, pengembangan, dan daya saing industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan/atau bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.