a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun mekanisme kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.