a. bahwa untuk efektivitas pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib; www.peraturan.go.id 2019, No.215 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.