a. bahwa untuk mengidentifikasi produk perangkat telekomunikasi bergerak yang diproduksi dan beredar di Indonesia, perlu membentuk sistem basis data identifikasi perangkat telekomunikasi bergerak secara nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.