a. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, serta menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Mainan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/ PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.