a. bahwa untuk memperkuat struktur industri telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dan untuk mengarahkan pengembangan inovasi jangka panjang industri telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dalam negeri, perlu mengatur kembali ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M- IND/PER/7/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri www.peraturan.go.id 2017, No.955 -2- Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.