a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perin- dustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.637 2 Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.