a. bahwa untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah telah menetapkan kebijakan program minyak goreng curah rakyat; b. bahwa untuk mendukung kebijakan program minyak goreng curah rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyiapkan sistem informasi minyak goreng curah bagi pelaku usaha dalam melaksanakan program minyak goreng curah rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.