a. bahwa untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri sektor tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri sektor tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Sektor Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.