a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M- IND/PER/7/2010, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2012; b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.549 2 Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Plastik – Tangki Air Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.