a. bahwa untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, perlu mendukung program penyediaan minyak goreng curah rakyat dan upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah yang ditetapkan oleh pemerintah; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan 2022, No. 516 -2- Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit perlu diubah, untuk menyesuaikan dengan program penyediaan minyak goreng curah rakyat dan upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada tanggal 19 Mei 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.