a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan inovasi desainer produk industri dan perusahaan industri dalam mengembangkan desain produk industri terbaik, perlu memberikan penghargaan kepada desainer produk industri dan perusahaan industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Indonesia Good Design Selection;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.