a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/6/2012, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-IND/PER/1/2013; b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.548 2 dan pengujian mutu Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.