a. bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pengguna dan produsen yang mendukung dan berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian perlu memberikan apresiasi melalui penghargaan industri halal Indonesia; b. bahwa untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada proses pemberian penghargaan industri halal Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia, perlu mengatur kembali penghargaan industri halal Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.