a. bahwa untuk mendukung kelancaran penerapan Standar Nasional Indonesia untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng serta baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium- seng warna dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna secara wajib serta menjamin ketersediaan bahan baku industri manufaktur pengguna baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng serta baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium- seng warna dan lapis paduan aluminium- magnesium lapis cat warna, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.