a. bahwa dengan ditetapkannya 15 (lima belas) standar industri hijau untuk komoditas industri serta adanya penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau baru dan perluasan ruang lingkup sertifikasi industri hijau, perlu dilakukan evaluasi terhadap penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; b. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan 2021, No.1056 -2- atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.