a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk kelancaran pelaksanan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan yang diberlakukan secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M- IND/PER/12/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Keempat atas www.peraturan.go.id 2019, No.717 -2- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.