a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M- IND/PER/7/2013; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND /PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.545 2 Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.