a. bahwa dalam rangka mendukung percepatan Revitalisasi Industri Gula melalui bantuan langsung mesin dan/atau peralatan pabrik gula, perlu dilakukan penyertaan modal pemerintah dalam bentuk mesin dan/atau peralatan pabrik gula; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Revitalisasi Industri Gula Melalui Bantuan Langsung Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.