a. bahwa untuk mendukung kelancaran penerapan standar nasional Indonesia untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin secara wajib serta menjamin ketersediaan bahan baku industri manufaktur pengguna baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.