a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel yang diberlakukan secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib; www.peraturan.go.id 2019, No.716 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.