a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER /6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M- IND/PER/4/2009, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/ www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.545 2 PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.