a. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dan meningkatkan penerapan industri hijau secara berkelanjutan oleh perusahaan industri, lembaga sertifikasi industri hijau, auditor industri hijau, dan pemerintah daerah, perlu dilakukan promosi dalam bentuk penghargaan industri hijau; b. bahwa Peraturan Menteri Nomor 18/M- IND/PER/3/2016 tentang Penghargaan Industri Hijau sudah tidak sesuai dengan kebijakan di bidang industri hijau dan pedoman pemberian penghargaan industri hijau, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Hijau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.