a. bahwa Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis telah mengalami perubahan dari SNI 0030:2011 menjadi SNI 30:2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia wajib produk asam sulfat pekat teknis; b. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan asam sulfat pekat teknis, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri asam sulfat pekat teknis, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.