a. bahwa daftar Kelompok Industri Penerima Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/ M-IND/PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/6/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas www.peraturan.go.id 2015, No.319 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.